Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank

Juga dikenal sebagai: PP 28/1999 · PP No. 28 Tahun 1999 · PP Nomor 28 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMerger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas. Peraturan ini mengatur secara khusus mengenai Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Dalam peraturan ini, Bank didefinisikan sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Merger adalah penggabungan dua atau lebih bank dengan mempertahankan salah satu bank, sedangkan Konsolidasi adalah penggabungan dengan mendirikan bank baru. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank. Proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dapat dilakukan atas inisiatif bank, permintaan Bank Indonesia, atau badan khusus. Izin dari Bank Indonesia diperlukan sebelum pelaksanaan. Hak pemegang saham minoritas dilindungi, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham diperlukan. Persyaratan lain termasuk rasio kecukupan modal dan persetujuan dari otoritas terkait.

  1. Bank yang telah memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai peraturan ini.
  2. Bank yang telah mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  3. Bank yang telah memperoleh persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  4. Semua peraturan pelaksanaan terkait Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

  1. Akuisisi Bank tanpa izin dari Bank Indonesia dinyatakan tidak sah, dan pihak yang melakukan Akuisisi dilarang bertindak sebagai pemegang saham.
  2. Bank dilarang mencatat Akuisisi atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada pihak yang melakukan Akuisisi tanpa izin.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia.