di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca Dan Vial Gelas/Kaca Untuk Obat Suntik Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 15/2021 · Permenperin No. 15 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca yang digunakan untuk obat suntik. Latar belakang pemberlakuan SNI ini adalah untuk melindungi keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen, menjaga lingkungan hidup, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri ampul dan vial gelas/kaca.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi produsen dalam negeri dan produsen luar negeri (yang produknya diimpor ke Indonesia) untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Proses produksi minimal yang harus dilakukan oleh produsen meliputi pembentukan, pemotongan, perlakuan panas (annealing), inspeksi kualitas, dan pengemasan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberlakuan SNI wajib untuk barang contoh uji, penelitian dan pengembangan, pameran, serta barang ekspor.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan ampul dan vial gelas/kaca untuk obat suntik wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Produsen dalam negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi, sementara perwakilan perusahaan bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk impor. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab dalam hal terjadi kerjasama maklun.