Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta surplus/defisit. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, surplus dari operasional dan kegiatan non operasional, serta ekuitas awal dan akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.