Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/2019 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. 3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. 4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. 6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang. 7. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta surplus/defisit. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, surplus dari operasional dan kegiatan non operasional, serta ekuitas awal dan akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)