Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sendawar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 04/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2023Tanggal Penetapan:12 April 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sendawar
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku12 April 2023
Tanggal Penetapan12 April 2023
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2005 Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sendawar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumdam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini juga diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk dan pengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tujuan didirikannya Perumdam Tirta Sendawar adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumdam meliputi pengelolaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan. Ruang lingkup pelayanan mencakup semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non-air yang mendukung pendistribusian air minum. Wilayah usaha Perumdam meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Peraturan ini mengatur mengenai modal dasar Perumdam, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Organ Perumdam terdiri atas Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ tersebut.

Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, tahun buku perusahaan, penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran (RKA), mekanisme penyampaian rencana bisnis dan RKA, perubahan rencana bisnis dan/atau RKA, pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi, penggunaan laba, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, peran serta masyarakat, tarif, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Masa jabatan Direktur dan Badan Pengawas yang telah ditetapkan oleh Bupati sesuai kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Perjanjian kerjasama dan perjanjian kontrak yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Stempel, tata naskah, surat menyurat, dan korespondensi Perumdam Tirta Sendawar yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pegawai yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Direktur mengenai kepegawaian Perumdam Tirta Sendawar berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)