Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 7/1955 · UU No. 7 Tahun 1955 · UU Nomor 7 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1955Tanggal Penetapan:29 Maret 1955
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1955
Tanggal Penetapan29 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 sebagai undang-undang, yang mencabut kembali Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota. Hal ini dilakukan karena pembentukan jabatan tersebut tidak lagi diperlukan dan untuk mengalihkan kekuasaan kepada instansi sipil dan militer yang relevan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pencabutan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dan pengalihan kekuasaan serta kewajiban yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Militer kepada instansi sipil dan militer. Kekuasaan dan kewajiban yang bersifat sipil diserahkan kepada instansi sipil, sedangkan yang bersifat militer diserahkan kepada instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. Peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Militer tetap berlaku sampai diubah oleh instansi yang berwenang.

1. Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota tetap berlaku sampai diubah, ditambah, atau dicabut oleh instansi yang berhak.

(-)