Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 65/2020 · Permendag No. 65 Tahun 2020 · Permendag Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan dan kelancaran ekspor dan impor barang tertentu dengan menyesuaikan ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional bagi eksportir batubara dan CPO serta importir beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight tonnage. Perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan perasuransian nasional yang terlibat wajib menyampaikan data penggunaan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. Eksportir dan importir juga diwajibkan mencantumkan nilai cost dan freight dalam pemberitahuan ekspor atau impor barang. Selain itu, laporan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional harus disampaikan kepada Direktur Jenderal.

(-)

1. Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. 2. Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan ekspor atau impor. 3. Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. 4. Perusahaan Perasuransian Nasional yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar.