Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 55/2019 · Permen LHK No. 55 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital, mendukung penyelenggaraan administrasi Kementerian, mendukung layanan publik, dan meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi Arsip Vital: Dilakukan melalui analisis substansi Arsip, analisis organisasi, analisis hukum, dan analisis risiko. Hasil identifikasi dituangkan dalam Daftar Jenis Arsip Vital yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
  2. Penataan Arsip Vital: Meliputi verifikasi, pemeriksaan, penyusunan Daftar Arsip Vital, tunjuk silang, pelabelan, dan penempatan Arsip.
  3. Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital: Dilakukan melalui metode duplikasi (copy back up), pemencaran (dispersal), dan penyimpanan khusus (vaulting). Pengamanan meliputi pengamanan fisik Arsip Vital serta pengamanan informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital.
  4. Penyelamatan dan Pemulihan Arsip Vital: Dilakukan untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, faktor manusia, atau faktor alam. Penyelamatan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan tingkatan luasan dampak kerusakan dan dilakukan dengan prosedur evakuasi, identifikasi, dan pemulihan kondisi.

(-)

(-)