Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PP 10/2002 · PP No. 10 Tahun 2002 · PP Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengujian di laboratorium lingkungan pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Rincian jenis layanan dan tarif per sampel ditetapkan secara spesifik dalam Lampiran peraturan ini, yang mencakup ratusan parameter uji untuk berbagai matriks lingkungan seperti udara, air, limbah, dan kebisingan.

  1. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Peraturan ini menetapkan kewajiban baru bagi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menyetorkan seluruh PNBP yang diterima dari jasa pengujian laboratorium langsung ke Kas Negara.

Tidak Ada

Tidak Ada