Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2013 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah. Syarat pembentukan meliputi inisiatif pemerintah desa atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa dan sumber daya manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
  2. Pengelolaan BUMDes: Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari penasihat/komisaris (Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi. Pengelolaan BUMDes didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  3. Tugas dan Kewenangan: Penasihat/komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat. Pelaksana operasional/direksi bertanggung jawab kepada pemerintah desa atas pengelolaan usaha desa.
  4. Jenis Usaha dan Permodalan: Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha.
  5. Bagi Hasil dan Rugi: Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih. BUMDes yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dapat dinyatakan pailit.
  6. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
  7. Laporan Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional/direksi melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. BPD dan Inspektorat melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)