Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip yang berorientasi pada keuntungan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp.2.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2010, Rp.3.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2011, dan Rp.3.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2012. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 8.000.000.000,-. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal ini. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)