di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisai dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 18/2014 · Perka Batan No. 18 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan (Loka), yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir. Loka bertugas melaksanakan pemantauan data tapak dan lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Fungsi Loka meliputi pemantauan gempa mikro dan geologi tapak PLTN, pemantauan meteorologi dan lingkungan tapak PLTN, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Loka.
Struktur organisasi Loka terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Loka bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk kepada bawahannya, dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Loka berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.