Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan tahun 2016. DAK ini ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
  • Menjamin tertib perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan.
  • Melaksanakan arah pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, mandiri, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian.

Ketentuan Substansial:

  • Rencana kegiatan yang dibiayai DAK harus menjadi urusan daerah dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
  • Penggunaan DAK harus sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang meliputi laporan kinerja, usulan daerah, luas laut, jumlah pulau kecil, produksi perikanan, dan panjang garis pantai.
  • DAK bidang kelautan dan perikanan provinsi digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, pengembangan UPTD perbenihan, penyediaan sarana pengelolaan ruang laut, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta penyuluhan perikanan.
  • DAK bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, pengembangan UPTD perbenihan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya skala kecil, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta penyuluhan perikanan.
  • DAK dapat digunakan maksimal 5% untuk kegiatan penunjang non-fisik seperti perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, lelang, monitoring, evaluasi, pembinaan, pelatihan, dan pelaporan.

(-)

1. Penyimpangan dalam penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.