Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 12/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2011 mencabut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Lampung. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengakomodasi paradigma baru terkait konsolidasi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik. Undang-undang ini memberikan hak kepada partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBD secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD dan mewajibkan partai politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Gubernur setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengatur penetapan besaran bantuan keuangan berdasarkan perhitungan jumlah bantuan keuangan tahun sebelumnya dibagi jumlah perolehan suara hasil Pemilu. Bantuan keuangan ini dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik guna penguatan kelembagaan partai politik. Dengan adanya perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 dianggap tidak sesuai lagi, sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)