Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan mengenai desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Desa:** Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk urusan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. **Penyelenggara Pemerintahan Desa:** Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. **Pemerintah Desa:**
* **Kepala Desa:** Memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Fungsinya meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan desa, penyelenggaraan administrasi dan keuangan desa, pengelolaan sumber daya desa, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah. Kepala Desa memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki hak membela diri, protokoler, dan memperoleh penghasilan tetap. Kepala Desa memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara ketentraman. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.
* **Perangkat Desa:** Terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi. Perangkat Desa memiliki hak membela diri dan memperoleh penghasilan tetap. Perangkat Desa memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, memelihara ketentraman, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih. Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.
4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung aspirasi masyarakat. BPD memiliki tugas dan wewenang melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa, membahas rancangan peraturan Desa, dan melaksanakan pengawasan. BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, dan memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, dan menyerap aspirasi masyarakat. BPD dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.
5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD bersifat konsultatif dan koordinatif.
6. **Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi:** Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan desa, keterjangkauan pelayanan, efektivitas, efisiensi, dan sumber daya manusia. Pembentukan struktur organisasi ditetapkan dengan Peraturan Desa.