Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 3/2007 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2007Tanggal Penetapan:31 Mei 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku31 Mei 2007
Tanggal Penetapan31 Mei 2007
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan mengenai desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Desa:** Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk urusan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. 2. **Penyelenggara Pemerintahan Desa:** Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 3. **Pemerintah Desa:** * **Kepala Desa:** Memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Fungsinya meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan desa, penyelenggaraan administrasi dan keuangan desa, pengelolaan sumber daya desa, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah. Kepala Desa memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki hak membela diri, protokoler, dan memperoleh penghasilan tetap. Kepala Desa memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara ketentraman. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang. * **Perangkat Desa:** Terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi. Perangkat Desa memiliki hak membela diri dan memperoleh penghasilan tetap. Perangkat Desa memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, memelihara ketentraman, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih. Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang. 4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung aspirasi masyarakat. BPD memiliki tugas dan wewenang melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa, membahas rancangan peraturan Desa, dan melaksanakan pengawasan. BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, dan memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, dan menyerap aspirasi masyarakat. BPD dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang. 5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD bersifat konsultatif dan koordinatif. 6. **Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi:** Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan desa, keterjangkauan pelayanan, efektivitas, efisiensi, dan sumber daya manusia. Pembentukan struktur organisasi ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dilantiknya Kepala Desa yang baru. 2. Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)