Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 24/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli di Kota Pasuruan. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah, dengan fungsi utama meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Walikota, yang berjumlah maksimal 5 orang, bertugas memberikan keahlian di bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan, dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Walikota.

(-)

(-)