Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1996 tentang Pengesahan Fifth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Kelima Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1996 · Keppres No. 44 Tahun 1996 · Keppres Nomor 44 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1996Tanggal Penetapan:11 Juni 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Fifth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Kelima Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1996
Tanggal Penetapan11 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan Kelima pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang ditandatangani di Seoul pada 14 September 1994. Protokol ini mengatur perubahan pada beberapa pasal dalam Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia, termasuk pembentukan perhimpunan terbatas, badan-badan perhimpunan, dan fungsi dari 'Council of Administration' serta 'Postal Operations Council'. Protokol ini juga menetapkan ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, dan ratifikasi akta-akta perhimpunan, serta aksesi terhadap protokol tambahan dan akta-akta lainnya. Protokol ini mulai berlaku pada 1 Januari 1996 dan berlaku tanpa batas waktu.

(-)

(-)