Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp 4.350.810.456.952,25
    • Belanja: Rp 4.750.074.546.751,98
    • Defisit: Rp (399.264.089.799,73)
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp 1.203.925.399.363,41
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 193.129.500.000,00
    • Surplus Pembiayaan: Rp 1.010.795.899.363,41
    • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp 611.531.809.563,68
  2. Neraca per 31 Desember 2013:
    • Jumlah Aset: Rp 10.280.018.544.024,80
    • Jumlah Kewajiban: Rp 328.313.095.079,95
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp 9.951.705.448.944,85
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013:
    • Saldo Awal Kas: Rp 1.148.734.361.731,11
    • Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Rp 928.353.979.660,92
    • Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non-Keuangan: (Rp 1.335.192.419.449,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: (Rp 149.421.661.252,53)
    • Arus Kas dari Aktivitas Non-Anggaran: (Rp 345.287.987.007,00)
    • Saldo Akhir Kas: Rp 612.135.584.563,68
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)