Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:9 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan09 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp. 161.477.000.800,00 dan anggaran belanja sebesar Rp. 179.843.991.155,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.366.990.355,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 71.532.749.141,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 53.165.758.786,94, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 18.366.990.355,00.

Uraian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang terdiri dari:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Per Unit Kerja.
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
  5. Daftar Piutang Daerah.
  6. Daftar Pinjaman Daerah.
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah.
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah.

Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)