di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp. 161.477.000.800,00 dan anggaran belanja sebesar Rp. 179.843.991.155,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.366.990.355,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 71.532.749.141,94 dan pengeluaran sebesar Rp. 53.165.758.786,94, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 18.366.990.355,00.
Uraian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang terdiri dari:
Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.