Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 41/2024 · Permenperin No. 41 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Batangan dengan tujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. SIH digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau dalam proses produksi baja batangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SIH meliputi berbagai jenis industri baja batangan, seperti industri billet, bloom, beam blank, baja profil (H-beam, wide flange-beam, siku, kanal U, welded beam), dan pipa baja (electric resistance welding otomotif/nonotomotif, spiral/longitudinal submerged arc welding).
  2. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis mencakup aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
  3. Perusahaan Industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.

(-)

(-)