Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 17/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, yang berpotensi menimbulkan kekumuhan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi:

  1. Kriteria dan Tipologi Kumuh: Menetapkan kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan berdasarkan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran rendah, perbukitan, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan: Melalui pengawasan, pengendalian perizinan, standar teknis, kelayakan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali).
  4. Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah.
  5. Pendanaan: Pendanaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Meliputi perumusan kebijakan, survei, pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, pemberian bantuan sosial, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan.
  7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal: Mengatur pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan badan usaha atau masyarakat, peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta mempertimbangkan kearifan lokal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (1) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai ketentuan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (2) dan (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Jika dilakukan oleh badan hukum, pidana denda diperberat 3 kali. 3. Pejabat yang melanggar Pasal 79 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Badan Hukum yang melanggar Pasal 79 ayat (6) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.