Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.