Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kartu Sehat dan Pintar (KASPIN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan dari pemberian KASPIN adalah untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendidikan kepada penduduk miskin, dengan maksud meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kartu Pintar memberikan hak layanan pendidikan dan kesehatan gratis, sementara Kartu Sehat hanya memberikan layanan kesehatan gratis. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pos kesehatan desa, Rumah Sakit Umum Daerah, dan rumah sakit provinsi yang bekerja sama. Layanan pendidikan berupa beasiswa bagi penduduk miskin yang menempuh pendidikan formal maupun kesetaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta bagi penduduk putus sekolah yang kembali menempuh pendidikan. Pembayaran tagihan Kaspin bidang kesehatan dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi, termasuk biaya transportasi rujukan, uang harian petugas pendamping, dan uang harian keluarga pendamping. Beasiswa bidang pendidikan diberikan selama penerima aktif menempuh pendidikan dan tidak melebihi batas waktu normal masa belajar, dengan kewajiban mentaati tata tertib sekolah/kelompok belajar. Beasiswa dihentikan jika penerima telah tamat, berhenti, atau diberhentikan.