Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengecualian Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1999 · Keppres No. 39 Tahun 1999 · Keppres Nomor 39 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1999Tanggal Penetapan:17 Mei 1999
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengecualian Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1999
Tanggal Penetapan17 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api dari pengalihan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dilakukan karena PT Kereta Api dianggap memenuhi jenis dan kriteria tertentu yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999, serta memiliki peran vital dalam penyelenggaraan angkutan kereta api yang penting bagi masyarakat. Menteri Keuangan tetap bertindak sebagai RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan untuk mewakili dalam RUPS PT Kereta Api.

(-)

(-)