Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 15/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku29 Maret 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi aparat dalam pembinaan dan pengawasan peredaran pangan segar dan pangan olahan di Kabupaten Toraja Utara, dengan tujuan menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan melindungi masyarakat dari bahaya cemaran kimia atau mikroba.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pangan yang beredar.
  2. Pengawasan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, terdiri dari unsur aparat keamanan dan perangkat daerah terkait.
  3. Sasaran pengawasan meliputi berbagai tempat seperti pasar, restoran, rumah makan, kantin, industri rumah tangga pangan, dan tempat penjualan pangan lainnya.
  4. Objek pengawasan meliputi bahan makanan hasil produksi perikanan, peternakan, pertanian, pangan produksi industri, dan pangan produksi industri rumah tangga.
  5. Tim Terpadu berwenang mengambil contoh, melakukan pengujian, memberikan teguran, melakukan penyitaan dan pemusnahan produk pangan yang melanggar ketentuan, serta mengusulkan pencabutan izin.
  6. Pembiayaan Tim Terpadu bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dan APBD Kabupaten Toraja Utara.

(-)

(-)