Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 3/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Melayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, dan berperadaban, serta meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Wewenang: Pemerintah Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Melayu di tingkat desa/kelurahan, mendorong kesadaran masyarakat, melakukan kerjasama, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah Desa berwenang merumuskan pendanaan melalui APBDes dan mengajukan kawasan sebagai desa adat. Pemerintah Kelurahan berwenang mengusulkan pendanaan melalui Kecamatan.
  2. Pemajuan Kebudayaan Melayu: Dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Melayu, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Melayu dengan melibatkan masyarakat dan ahli.
  3. Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu: Meliputi Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Setiap objek diatur secara rinci mengenai upaya pemajuan, pelestarian, dan pengembangan.
  4. Pelindungan Kebudayaan: Melalui inventarisasi (pencatatan, penetapan, pemutakhiran data), pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, restorasi), dan publikasi.
  5. Pemanfaatan Kebudayaan: Untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif dalam hubungan nasional dan internasional.
  6. Sumber Daya Manusia Kebudayaan: Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta rekrutmen tenaga ahli.
  7. Pembelajaran Mulok BMR: Sekolah/madrasah mengajarkan Mata Pelajaran Mulok BMR dengan kurikulum disusun oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan LAMR Daerah.
  8. Pendanaan: Dianggarkan dari APBD, APBN, APBD Provinsi, APBDes, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah dan LAMR memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam Pemajuan Kebudayaan Melayu.
  10. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan Melayu, dan pranata Kebudayaan Melayu.
  11. Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu untuk kepentingan komersial dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.