Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 05/2017 · Perda Kota Bima No. 05 Tahun 2017 · Perda Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 153, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 81).

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2017 ini dibentuk untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-532 Tahun 2016, yang keduanya membatalkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

(-)

(-)