Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.06/2018 · PMK No. 13/PMK.06/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018Tanggal Penetapan:8 Februari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaLelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2018
Tanggal Penetapan08 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur jenis lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL, termasuk lelang benda sitaan yang pemiliknya tidak ditemukan, menolak menerima, atau tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya. Selain itu, kebijakan ini menetapkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh penjual untuk mengajukan permohonan lelang, serta tanggung jawab hukum penjual terhadap segala permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan lelang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)