Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 1/C) dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 3/E) menjadi dasar penyusunan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun ke depan, yaitu sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021, dengan tujuan memberikan pedoman yang terarah dan terukur bagi perencanaan operasional, mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, serta mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
  • RPJMD selanjutnya dijabarkan dalam RKPD, yang digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila terjadi kondisi tertentu seperti hasil pengendalian dan evaluasi yang tidak sesuai, perubahan mendasar, atau kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

(-)

(-)