di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN “C”
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 36/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai lagi.
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak dimaksudkan untuk pemanfaatan ekonomis atau untuk kepentingan sosial.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan), saat pajak terutang, kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.