Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN “C”

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 36/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN “C”
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C” di Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai lagi.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak dimaksudkan untuk pemanfaatan ekonomis atau untuk kepentingan sosial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan), saat pajak terutang, kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPTPD tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.