di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2017 · Permenlu No. 7 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengatur penerbitan dan pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan alat pemetaan potensi serta jejaring Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Kewenangan penerbitan dan pencabutan KMILN berada pada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. Pemohon KMILN harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan harus menetap atau bekerja di luar negeri paling singkat dua tahun. KMILN berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Pencabutan KMILN dapat dilakukan jika pemegangnya meninggal dunia, menetap di Indonesia, atau terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara.