Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 Oktober 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari perangkat daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (pejabat pemerintah terkait dan anggota masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Mamasa dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 2. Badan Penaggulangan Bencana Daerah berkewajiban mengkoordinasikan dengan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait apabila terjadi pasca bencana alam di wilayah Kabupaten Mamasa.

(-)