di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta Terbuka di Badan Siber dan Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 6/2019 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan sistem merit. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi, kualifikasi, dan integritas dalam pengisian JPT serta untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel.
Peraturan ini mencakup perencanaan dan persiapan seleksi terbuka JPT serta pelaksanaan seleksi terbuka JPT. Pengisian JPT Madya (Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi) dan JPT Pratama (Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Direktur, Ketua Sekolah Tinggi Sandi Negara) dilakukan oleh Pegawai. Proses seleksi melibatkan pembentukan panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal BSSN, instansi lain, akademisi, atau pakar. Panitia seleksi bertugas menyusun tahapan seleksi, menentukan metode seleksi, mengumumkan lowongan, melakukan seleksi administrasi dan kompetensi, serta menyelesaikan pengaduan.
Seleksi terbuka meliputi pengumuman lowongan secara nasional, persyaratan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak, dan integritas. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak, dan seleksi kesehatan. Hasil seleksi diolah dan tiga peserta terbaik diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk JPT Pratama dan kepada Presiden untuk JPT Madya setelah mendapat rekomendasi dari KASN.