Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2019 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku26 April 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari Kode Etik Pegawai adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, dan meningkatkan kinerja Pegawai. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nilai Dasar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai, yaitu profesional, equal, dedikasi, unggul, loyalitas, dan integritas.
  2. Etika yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman bagi setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, antara lain menaati peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menghargai perbedaan gender, tidak menggunakan media sosial untuk eksploitasi perempuan dan/atau anak, dan tidak menyalahgunakan fasilitas kantor.
  3. Penegakan Kode Etik melalui Majelis Kode Etik yang bertugas menangani pelanggaran kode etik.

(-)

1. Pegawai yang melakukan Pelanggaran dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. 2. Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang merupakan Pelanggaran disiplin pegawai direkomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.