Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2003Tanggal Penetapan:16 Juli 2003
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Juli 2003
Tanggal Penetapan16 Juli 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, susunan perangkat desa, dan penataan kembali jabatan-jabatan dalam pemerintahan desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan untuk menciptakan iklim demokratis yang mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan substansial yang diubah antara lain: 1. Pasal 1, yang mengubah definisi beberapa istilah seperti 'Daerah', 'Bupati', 'Camat', 'Desa', 'Pemerintahan Desa', 'Pemerintah Desa', 'Kepala Desa', 'Perangkat Desa', 'BPD', 'Peraturan Desa', 'Keputusan Kepala Desa', 'Dusun', dan 'Tugas Pembantuan'. 2. Pasal 3, yang mengubah susunan perangkat desa, termasuk unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah. Unsur pelaksana minimal terdiri dari Urusan Pemerintahan dan Urusan Kesejahteraan Rakyat. Jumlah staf Sekretariat Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa serta kemampuan desa setempat. 3. Pasal 10, yang mengatur bahwa Kepala Desa harus menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap sebagai jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Jabatan Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Dusun yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ditata kembali sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah ini.

(-)