Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 11/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2006-2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031 dengan tujuan mewujudkan wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pembangunan berbasis pertanian, industri, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Strategi pengembangan struktur ruang mencakup peningkatan keterkaitan antar kawasan perkotaan dan perdesaan, penguatan ekonomi wilayah perkotaan, dan pengembangan prasarana wilayah yang terpadu. Strategi pengembangan pola ruang meliputi pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan, serta pengembangan kawasan agropolitan dan produk unggulan. Strategi pengembangan kawasan strategis meliputi peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah, pelestarian sosial budaya, serta pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.