Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031 dengan tujuan mewujudkan wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pembangunan berbasis pertanian, industri, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana), pengembangan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Strategi pengembangan struktur ruang mencakup peningkatan keterkaitan antar kawasan perkotaan dan perdesaan, penguatan ekonomi wilayah perkotaan, dan pengembangan prasarana wilayah yang terpadu. Strategi pengembangan pola ruang meliputi pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan, serta pengembangan kawasan agropolitan dan produk unggulan. Strategi pengembangan kawasan strategis meliputi peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah, pelestarian sosial budaya, serta pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.