Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 2007. Alasan pembatalan tersebut adalah karena izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) masih beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, dan pengenaan retribusi dilakukan tidak hanya sekali untuk masa berlakunya izin.

(-)

(-)