Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Frekuensi 2400-2483.5 MHZ

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2005 · Permenhub No. 2 Tahun 2005 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:6 Januari 2005
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenggunaan Frekuensi 2400-2483.5 MHZ
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan06 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Nomor KM. 78 Tahun 2004.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mempermudah dan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat melalui penggunaan pita frekuensi tersebut secara harmonis dan tidak saling mengganggu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz digunakan untuk keperluan akses data dan atau akses internet.
  2. Penggunaan pita frekuensi ini dapat dilakukan bersama (sharing) antar pengguna dengan koordinasi berdasarkan kode etik yang disepakati.
  3. Penggunaan dapat dilakukan di luar ruangan (outdoor) dan atau di dalam ruangan (indoor).
  4. Terdapat larangan penggunaan pita frekuensi yang dapat menimbulkan interferensi yang merugikan.
  5. Persyaratan teknis penggunaan pita frekuensi mencakup batasan Effective Isotropically Radiated Power (EIRP), daya pancar perangkat (TX power), dan emisi di luar pita (out of band emission).
  6. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki sertifikat yang juga berfungsi sebagai Izin Stasiun Radio (ISR).
  7. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah pengguna pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz. Kewajiban yang diatur meliputi pemenuhan persyaratan teknis, kepemilikan sertifikat, dan koordinasi dalam penggunaan bersama.

1. Pengguna pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz berdasarkan ISR tetap dapat melakukan kegiatan dengan menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. 2. Setelah masa laku ISR berakhir, pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz untuk keperluan microwave link di wilayah ibukota propinsi tetap dapat beroperasi paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.