Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.01/2010 · PMK No. 133/PMK.01/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 ini dibentuk untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan dengan membentuk Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Sekretariat ini secara fungsional berada di bawah Ketua Komite Pengawas Perpajakan dan secara administratif di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif untuk mendukung tugas Komite Pengawas Perpajakan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi koordinasi kebijakan teknis, penyusunan rencana kerja, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan keuangan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Umum, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)