Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 3/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku17 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanPayakumbuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar menjadi kawasan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan upaya tersebut.

Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim, yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan terhadap ketidakteraturan dan kepadatan bangunan, ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penurunan kualitas rumah dan permukiman, serta pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pencegahan yang terkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan dan permukiman. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Keputusan Walikota mengenai penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. 2. Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh setelah habis jangka waktu berlaku Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)