Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020 bertujuan untuk:
- Mengintegrasikan program dan kebijakan P4GN.
- Mencegah keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam P4GN.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban.
Tugas Pemerintah Daerah meliputi fasilitasi P4GN yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, dengan kemungkinan pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Bupati.
Fasilitasi P4GN meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan dan rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi.
Peran serta berbagai pihak diatur, termasuk lingkungan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, media massa, dan organisasi kemasyarakatan, dengan fokus pada sosialisasi, deteksi dini, dan pelaporan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi diatur melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi berkelanjutan (medis dan sosial). Pemerintah daerah bertanggung jawab atas biaya rehabilitasi bagi yang tidak mampu. Masyarakat juga berperan serta dalam pelaksanaan P4GN, dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa.