Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020 bertujuan untuk:
- Mengintegrasikan program dan kebijakan P4GN.
- Mencegah keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam P4GN.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban.

Tugas Pemerintah Daerah meliputi fasilitasi P4GN yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, dengan kemungkinan pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Bupati.

Fasilitasi P4GN meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan dan rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi.

Peran serta berbagai pihak diatur, termasuk lingkungan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, media massa, dan organisasi kemasyarakatan, dengan fokus pada sosialisasi, deteksi dini, dan pelaporan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi diatur melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi berkelanjutan (medis dan sosial). Pemerintah daerah bertanggung jawab atas biaya rehabilitasi bagi yang tidak mampu. Masyarakat juga berperan serta dalam pelaksanaan P4GN, dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa.

(-)

1. Barang siapa yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Narkotika.