Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

Juga dikenal sebagai: PP 13/2023 · PP No. 13 Tahun 2023 · PP Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembubaran ini dilakukan karena harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Badan Usaha Milik Negara, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak dinyatakan pailit.

(-)