Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2015-2019, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD mencakup strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021 adalah yang ketiga setelah RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2010 dan 2011-2015.yang saling berkaitan secara inherent yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam naungan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025.