Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2018 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2018Tanggal Penetapan:30 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2018
Tanggal Penetapan30 Januari 2018
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2015-2019, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD mencakup strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021 adalah yang ketiga setelah RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2010 dan 2011-2015.yang saling berkaitan secara inherent yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam naungan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025.

Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD ini serta mengacu pada RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJMN.

(-)