Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 1/2018 · Perda Kota Palu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) diterbitkan dengan latar belakang peningkatan kasus HIV/AIDS yang memprihatinkan dan penyebarannya yang meluas, yang memerlukan upaya penanggulangan yang sistematis dan komprehensif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membangun koordinasi, mekanisme kerja, dan sistem penanggulangan HIV/AIDS antara Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Palu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan HIV/AIDS melalui promosi/penyuluhan yang komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan, serta kegiatan pencegahan yang meliputi pengembangan kebijakan, program komunikasi, informasi dan edukasi, pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, penanggulangan penyakit menular seksual, tes dan konseling HIV sukarela, kewaspadaan umum pada sarana pelayanan kesehatan, skrining HIV pada darah donor, surveilans epidemiologi, fasilitasi program PMTCT, dan penyediaan jarum suntik steril.
  2. Penanggulangan HIV/AIDS melalui pemberian dukungan, pengobatan, dan perawatan yang meliputi perlindungan hak-hak ODHA, pelayanan pengobatan dan perawatan tanpa diskriminasi, serta penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
  3. Kewajiban dan larangan bagi berbagai pihak, termasuk orang yang terinfeksi HIV, perusahaan, petugas kesehatan, kelompok rawan, pemilik/pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, tempat usaha pariwisata, pekerja sosial, dan penyelenggara satuan pendidikan.
  4. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota yang bertugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, dan langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Daerah.
  5. Peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

(-)

1. Setiap orang atau penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 huruf f, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).