Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (IUP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Musi Rawas wajib memiliki IUP. IUP diklasifikasikan menjadi IUP Kecil, IUP Menengah, dan IUP Besar berdasarkan modal yang dimiliki dan modal bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). IUP Kecil berlaku untuk perusahaan dengan modal hingga Rp. 200.000.000,-, IUP Menengah untuk modal antara Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-, dan IUP Besar untuk modal di atas Rp. 500.000.000,-.

Hak dan Kewajiban:

  • Perusahaan wajib memiliki IUP sesuai dengan klasifikasinya.
  • Perusahaan wajib membayar retribusi IUP sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas.

Tarif retribusi IUP adalah:

  • IUP Kecil: Rp. 100.000,-
  • IUP Menengah: Rp. 150.000,-
  • IUP Besar: Rp. 200.000,-

Masa berlaku IUP adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran retribusi harus dilunasi sebelum IUP diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

(-)

1. Perusahaan perdagangan diberikan peringatan tertulis apabila: a. Menjalankan usaha diluar ketentuan izin yang telah ditetapkan. b. Melakukan pemindahan lokasi tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang. c. Menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran akibat kegiatan usaha perdagangannya terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Adanya laporan pengaduan intelektual bahwa perusahaan perdagangan tersebut melakukan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual seperti antara lain hak cipta, paten dan merek. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).