di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (IUP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Musi Rawas wajib memiliki IUP. IUP diklasifikasikan menjadi IUP Kecil, IUP Menengah, dan IUP Besar berdasarkan modal yang dimiliki dan modal bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). IUP Kecil berlaku untuk perusahaan dengan modal hingga Rp. 200.000.000,-, IUP Menengah untuk modal antara Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-, dan IUP Besar untuk modal di atas Rp. 500.000.000,-.
Hak dan Kewajiban:
Tarif retribusi IUP adalah:
Masa berlaku IUP adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran retribusi harus dilunasi sebelum IUP diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.