Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan29 April 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi. SPMA bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pendidikan pertanian tingkat menengah atas. Fungsi SPMA meliputi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum, pembinaan kepribadian siswa, pembinaan kegiatan agribisnis, kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan, pelaksanaan kegiatan kokurikuler, urusan ketatausahaan, dan tugas lain di bidang pendidikan pertanian tanaman pangan. Susunan organisasi SPMA terdiri dari Kepala Sekolah, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengajaran/Pendidikan, Seksi Kesiswaan, Seksi Pengembangan Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan program SPMA dibebankan pada APBD Propinsi untuk tugas desentralisasi dan APBN untuk tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(-)

(-)