Peraturan Daerah ini membentuk Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi. SPMA bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan di bidang pendidikan pertanian tingkat menengah atas. Fungsi SPMA meliputi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum, pembinaan kepribadian siswa, pembinaan kegiatan agribisnis, kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan, pelaksanaan kegiatan kokurikuler, urusan ketatausahaan, dan tugas lain di bidang pendidikan pertanian tanaman pangan. Susunan organisasi SPMA terdiri dari Kepala Sekolah, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengajaran/Pendidikan, Seksi Kesiswaan, Seksi Pengembangan Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan program SPMA dibebankan pada APBD Propinsi untuk tugas desentralisasi dan APBN untuk tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.