Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2003 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:19 Desember 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan19 Desember 2003
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 10.003.629.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 355.568.825.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 29.237.562.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 433.208.545.000,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 77.639.720.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 18.332.618.688,00 menjadi Rp. 80.667.618.688,00 dan pengeluaran berkurang sebesar Rp. 901.334.312,00 menjadi Rp. 3.027.898.688,00. Perubahan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian target penerimaan daerah, dan kebutuhan mendesak. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)