Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 3/2018 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah, objek retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, instansi pemroses izin dan pemungut retribusi, serta penghapusan satu pasal dan penyisipan pasal baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah dan menghapus beberapa definisi istilah, serta menambahkan definisi baru.
  2. Perubahan Pasal 4: Mengubah ketentuan mengenai objek retribusi, termasuk pemakaian fasilitas seperti Aloon-aloon, Stadion Wilis, dan lain-lain. Khusus untuk pemakaian oleh Perangkat Daerah dikenakan retribusi sebesar 50%.
  3. Perubahan Pasal 8 dan 9: Mengubah prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan.
  4. Perubahan Pasal 20: Menetapkan Dinas PM, PTSP, KUM sebagai instansi pemroses izin, serta menetapkan instansi pemungut retribusi untuk masing-masing objek retribusi.
  5. Penghapusan Pasal 26: Pasal 26 dihapus tanpa keterangan lebih lanjut.
  6. Penyisipan Pasal 26A: Menambahkan ketentuan bahwa peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak diundangkan.

(-)

(-)