di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Hutama Karya
Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1961 · Keppres No. 183 Tahun 1961 · Keppres Nomor 183 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "HUTAMA KARYA" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19/Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Soetami sebagai Direktur, Soetrisno dan Tan Kho Ka sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.