Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Hutama Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1961 · Keppres No. 183 Tahun 1961 · Keppres Nomor 183 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Hutama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "HUTAMA KARYA" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19/Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Soetami sebagai Direktur, Soetrisno dan Tan Kho Ka sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)