Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.05/2020 · PMK No. 124/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:2 September 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan02 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (DLH) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan berkelanjutan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan DLH dilakukan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) melalui penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana.

Penghimpunan Dana: Dana dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, surplus kas, sumbangan, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dana program pemerintah terkait lingkungan, hibah, dan donasi. BLU BPDLH dapat mengenakan tarif atas pengelolaan dana amanah/bantuan konservasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi.

Pemupukan Dana: BLU BPDLH dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau instrumen keuangan lainnya untuk mengoptimalkan kas menganggur.

Penyaluran Dana: Dana disalurkan untuk penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan hidup, dan dana amanah/bantuan konservasi. Penyaluran dilakukan dalam bentuk belanja (hibah), pembiayaan (pinjaman), dan/atau bentuk lainnya. Penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung kepada Penerima Manfaat atau tidak langsung melalui lembaga perantara. Pembiayaan disalurkan melalui Fasilitas Dana Bergulir (FDB) secara langsung atau tidak langsung kepada Debitur.

BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk menatausahakan pengelolaan DLH. BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi pengelolaan DLH berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Penatausahaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BLU BPDLH sejak ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja badan pengelola dana lingkungan hidup. 3. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penagihan, penyelesaian atas transaksi pembayaran, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data.

(-)