di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.05/2020 · PMK No. 124/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (DLH) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan berkelanjutan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan DLH dilakukan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) melalui penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana.
Penghimpunan Dana: Dana dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, surplus kas, sumbangan, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dana program pemerintah terkait lingkungan, hibah, dan donasi. BLU BPDLH dapat mengenakan tarif atas pengelolaan dana amanah/bantuan konservasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi.
Pemupukan Dana: BLU BPDLH dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau instrumen keuangan lainnya untuk mengoptimalkan kas menganggur.
Penyaluran Dana: Dana disalurkan untuk penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan hidup, dan dana amanah/bantuan konservasi. Penyaluran dilakukan dalam bentuk belanja (hibah), pembiayaan (pinjaman), dan/atau bentuk lainnya. Penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung kepada Penerima Manfaat atau tidak langsung melalui lembaga perantara. Pembiayaan disalurkan melalui Fasilitas Dana Bergulir (FDB) secara langsung atau tidak langsung kepada Debitur.
BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk menatausahakan pengelolaan DLH. BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi pengelolaan DLH berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.