di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Energi Selaparang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Energi Selaparang oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Tujuan pendirian PT ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui pengembangan usaha di bidang energi dan mineral. PT Energi Selaparang akan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa, termasuk penyaluran bahan bakar untuk SPBU, minyak tanah, solar, gas, pengelolaan air mineral, serta ekspor-impor bahan bakar. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp9.500.000.000,- yang terbagi atas 9.500 lembar saham, dengan sebagian besar saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sebagian kecil oleh Perusahaan Daerah Agro Selaparang. Penambahan modal harus disetujui oleh RUPS dan dalam hal perubahan modal membebani keuangan daerah, harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui pra-RUPS. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan pemindahan hak atas saham, serta penggunaan laba Perseroan untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.